Posted by DKT EKONOMI on Tuesday, December 11, 2018
Banyak kasus yang seringkali kita dengar dimana orang malas berurusan
dengan pajak,seperti yang lagi viral saat ini di kalangan artis. Alasan
banyak orang enggan berurusan dengan pajak adalah takut apabila datang
ke kantor pajak, mereka diminta bayar pajak dalam jumlah yang sangat
besar, tetapi tidak selamanya seperti itu.
Seperti contohnya adalah pajak penghasilan. Ada istilah yang biasa
disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak atau dikenal dengan PTKP. Bagi
kamu yang gajinya masih dibawah batas PTKP, kamu tidak wajib untuk
membayar pajak penghasilan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah besarnya penghasilan yang jadi batasan tidak kena pajak
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan
neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas jumlahnya dibawah PTKP, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan
PPh Pasal 25/29. Bila statusnya adalah sebagai pegawai atau penerima
penghasilan sebagai objek dari Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
TARIF PTKP TERBARU ( PTKP 2016 / PTKP 2017)
Tarif PTKP terbaru untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah :
- Rp 54.000.000, untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000, tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000, untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4.500.000, tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda garis keturunan lurus dan anak angkat yang jadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Maksud dari keluarga sedarah adalah masih garis keturunan lurus satu
derajat seperti ayah, ibu dan anak. Sedangkan yang dimaksud dengan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua
dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke
samping adalah ipar.
Keluarga sedarah dan juga semenda garis keturunan lurus, yang jadi tanggungan adalah
orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak dapat PTKP
maksimal 3 orang untuk tiap keluarga. Dan yang dimaksud dengan menjadi
tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai
penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan PTKP Baru PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Penerapan PTKP Tahun 2016 per tahun adalah sebagai berikut:
1. PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Memiliki Usaha
- K/0 = Rp. 58.500.000,-
- K/1 = Rp. 63.000.000,-
- K/2 = Rp. 67.500.000,-
- K/3 = Rp. 72.000.000,-
Penjelasan (istri yang tidak bekerja):
- K/0 : Kawin tidak ada tanggungan Rp. 58.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000)
- K/1: Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan Rp. 63.000.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
- K/2: Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan Rp. 67.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
- K/3: Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan Rp. 72.000.000 (Rp.
54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp.
4.500.000)
2. PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/Tidak Kawin)
- TK/0 = Rp. 54.000.000,-
- TK/1 = Rp. 58.500.000,-
- TK/2 = Rp. 63.000.000,-
- TK/3 = Rp. 67.500.000,-
Penjelasan:
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin
kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi
terkait/kelurahan).
- TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp. 54.000.000
- TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar Rp. 58.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000).
- TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar Rp. 63.000.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 +Rp. 4.500.000).
- TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar Rp.
67.500.000 (Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp.
4.500.000).
3. PTKP untuk Laki-Laki Kawin Istri Bekerja/Usaha
- K/I/0 = Rp. 112.500.000,-
- K/I /1 = Rp. 117.000.000,-
- K/I /2 = Rp. 121.500.000,-
- K/I /3 = Rp. 126.000.000,-
Penjelasan (Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha):
- PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung
dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada
lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha
(penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 = Kawin Istri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
- K/I/1 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
- K/I/2 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan
121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
- K/I/3 = Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan
126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 +
4.500.000)