Posted by DKT EKONOMI on Saturday, August 16, 2014
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menegaskan program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia
bukan lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di
sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK.
Lucky F.A
Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014) menyatakan
program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
“Dengan
demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM
Indonesia,” tulisnya seperti dikutip, Rabu (13/8/2014).
OJK
memberikan pernyataan tersebut sehubungan dengan banyaknya pemberitaan
yang berhubungan dengan Program “Manusia Membantu Manusia (MMM)
Indonesia” atau juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox.
“Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya,” tulis Lucky.
OJK
menyarankan kepada masyarakat saat menerima tawaran investasi atau
produk/layanan jasa keuangan lainnya, agar memeriksanya secara seksama
dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya.
“Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas,” tegas OJK.
Tawaran
yang tidak jelas itu seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi
(imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil
produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta
tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan
layanannya.
Sumber : http://finansial.bisnis.com/read/20140813/89/249713/ojk-mmm-indonesia-tak-dapat-izin-usaha