Posted by DKT EKONOMI on Thursday, August 7, 2014
JAKARTA, KOMPAS.com —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum
menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Ini terkait arisan
Manusia Membantu Manusia (MMM) yang menjanjikan bunga cukup besar setiap
bulannya dari dana yang disetorkan.
Menurut Direktur Direktorat
Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, saat ini
banyak masyarakat yang melakukan investasi karena tergiur imbal hasil
tinggi, tanpa memikirkan risikonya.
"Banyak sekali
kegiatan-kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat. Masyarakat sering
sekali tergiur imbal hasil yang tinggi. Kadang-kadang masyarakat lupa,
di balik imbal hasil yang tinggi, ada risiko yang besar," ujar Anto di
Kantor Pusat OJK, Rabu (6/8/2014).
Oleh karena itu, OJK
memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlunya ketelitian sebelum
berinvestasi. Masyarakat pun diminta tidak ragu bertanya ataupun
melaporkan kepada OJK jika ada hal-hal yang janggal atau perlu diketahui
masyarakat.
"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return.
Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa?
Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat)
tidak enaknya, marah-marah," ujar Anto.
Anto mengungkapkan,
apabila ada suatu tawaran investasi yang dapat dikatakan kurang masuk
akal, masyarakat harus meneliti pihak mana yang menawarkan produk atau
layanan tersebut. Selain itu, masyarakat pun harus benar-benar
mengetahui manfaat dan biayanya serta bagaimana risikonya.
Terkait
dengan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian
Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan
yang diterbitkan pada 24 Juli 2014 dan merupakan peraturan pelaksanaan
POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif berlaku pada 6 Agustus, Anto
menyatakan bahwa nantinya setiap iklan produk jasa keuangan harus
bertuliskan "terdaftar dan diawasi OJK".
"Jika MMM tidak
melakukan hal itu, maka bisa saja dibawa ke ranah pidana sehingga
masyarakat bisa memisahkan mana tawaran yang di-cover oleh pelaku yang diawasi OJK, mana yang tidak. Kalau MMM tidak ada tulisan itu, ya kena," urai Anto.
Sumber : Kompas.com