Posted by DKT EKONOMI on Tuesday, December 11, 2018
Kewajiban seseorang yang telah mempunyai penghasilan bukan hanya
membayar pajak setiap tahunnya, tetapi juga melakukan pelaporan SPT.
Alasan mengapa kamu harus melakukan pelaporan pajak SPT adalah sebagai
bukti kamu telah membayar pajak. Kamu sudah tahukan kalau sekarang sudah
ada dua cara pelaporan SPT; via online dan KPP? Bagi kamu yang mempunyai waktu terbatas dan sering beraktivitas online, pelaporan SPT via online lebih cocok untuk kamu.
Sebagai gambaran, pelaporan SPT online merupakan sebuah alternatif
yang lebih mudah dan hemat waktu untuk melakukan pelaporan online yang
dilakukan pada website pelaporan pajak. Kamu akan mengisi sebuah
e-formulir SPT lalu mengirimkannya ke database KPP. Tapi, sebelum kamu
bisa melakukan pelaporan online, ada beberapa dokumen yang perlu kamu
siapkan.
Apakah kamu baru pertama kali melaporkan pajak atau pertama kali
menggunakan pelaporan pajak online? Umumnya, pengisian formulir
pelaporan secara online sama saja dengan pengisian formulir di KPP. Nah,
bagi kamu yang belum pernah melaporkan pajak sama sekali, kamu harus
mengisi data yang diminta sesuai dengan lembar dokumen bukti telah
membayar pajak. Selain itu, kamu akan diminta untuk melaporkan jumlah
tunjangan, harta, zakat, dan hal lainnya.
Sepulsa akan membantumu dengan berbagi cerita cara mengisi SPT secara
online. Jadi kamu tidak perlu khawatir, cukup ikuti saja
langkah-langkahnya.
Cara Mengisi SPT Online
Agar mengisi SPT Online lancar, kamu perlu mempersiapkan laptop atau
PC, dan tentunya internet. Pastikan keduanya bisa berjalan dengan
lancar.
Sekarang sudah banyak cara untuk terhubung dengan internet, salah
satunya menggunakan paket data. Paket datamu yang sudah menipis cukup
bahaya jika kamu paksakan untuk browsing atau beraktivitas online karena
bisa mengikis pulsamu.
Agar itu tidak terjadi, sebaiknya kamu membeli paket data sebelum
melakukan aktivitas apapun online. Solusinya adalah beli paket data
online di Sepulsa,
solusi berbagai pembayaran online yang mudah dan cepat! Dimana saja
kamu berada dan kapanpun itu, Sepulsa selalu ada untuk kamu. Hanya
dengan beberapa klik, transaksimu terselesaikan. Yuk, kenal lebih dekat
dengan download aplikasi Sepulsa yang tersedia di Google Play dan App Store.
Setelah urusan paket datamu sudah selesai, kamu tinggal langsung mengakses website pelaporan pajak online.
Dokumen Syarat Pendaftaran akun di Website Resmi Pelaporan Pajak
Sebelum kamu bisa melakukan pelaporan pajak (SPT) secara online, kamu harus mempunyai dan mempersiapkan dokumen berikut.
- Lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi
Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan
Hari Tua Berkala.”
- Dokumen ini konfidensial–hanya untuk kamu, karena berisikan detil
pemotongan pajak dari gajimu serta besar gajimu. Kamu mendapatkan
dokumen ini dari instansi atau perusahaan tempatmu bekerja.
- Electronic Filling Identification Number (EFIN).
- Agar bisa membuat akun di website pelaporan pajak online, kamu harus
mempunyai EFIN yang berisikan nomor identifikasi. Kamu bisa mengajukan
EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Untuk mendapatkan EFIN, kamu perlu memberikan informasi NPWP-mu. Belum punya NPWP? Silahkan membaca cara membuat NPWP Orang Pribadi.
- Setelah mendapatkan EFIN, barulah kamu bisa membuat akun dan mengisi SPT.
Setelah kamu mempersiapkan kedua dokumen diatas, langkah selanjutnya adalah membuat akun di website pelaporan pajak.
Membuat Akun di Website Resmi Pelaporan Pajak
Cara membuat akun di website resmi pelaporan pajak
- Kunjungilah website resmi pelaporan pajak online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lakukan pendaftaran akun pada tautan ini, https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
- Ketiklah nomor NPWP-mu, tanpa tanda (-) dan (.). Kamu hanya menginput angka (nomor) NPWP-mu saja.
- Isilah nomor EFIN-mu.
- Isilah kode keamanan yang terlihat pada layarmu.
- Klik verifikasi.
- Kamu akan mendapatkan email mengenai pembuatan akun di website remsi
pelaporan pajak. Klik link verifikasi akun pada email pembuatan akun
tersebut. Notifikasi ini dikirimkan ke email yang kamu input saat
membuat NPWP.
- Ketik password untuk akun ini.
- Akunmu sudah diverifikasi dan siap digunakan untuk melapor pajak online.
Langkah-Langkah Mengisi SPT Online
Saatnya kamu untuk melakukan pelaporan SPT online. Berikut adalah sejumlah langkah yang bisa kamu ikuti:
- Log in dengan akunmu. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
- Klik Buat SPT.
- Pembuatan laporan SPT online terdiri atas 3 tahap yaitu data umum SPT, isi SPT (Lampiran 1-3), dan Kirim SPT.
- Pertanyaan pertama akan menanyakan mengenai jumlah penghasilan
pertahun kamu kurang dari atau sejumlah Rp 60.000.000. Jika iya, kamu
akan mengisi formulir 1770SS, jika tidak kamu akan mengisi formulir
1770S.
- Pada tahap pertama – data umum SPT, kamu akan mengisi:
- Isi data tahun pelaporan SPT.
- Tipe atau jenis status SPT; normal atau pembetulan.
- Jika normal, isi kode SPT normal. Jika pembetulan, isi kode
pembetulan. Kamu bisa melihat kode ini pada lembar “Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau
Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
- Pada tahap kedua – Isi SPT (lampiran 1-3), kamu akan mengisi:
- Laporkan jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan
lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai
Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua
Berkala” yang kamu terima dari instansi atau perusahaan tempat kamu
bekerja.
- Laporkan jumlah tanggungan keluarga.
- Laporkan harta yang kamu miliki.
- Laporkan zakat yang kamu bayar.
- Lengkapi data lainnya yang diminta dalam pelaporan SPT.
- Pada tahap ketiga – Kirim SPT:
- Setelah seluruh data terisi, tahap terakhir adalah mengirimnya melalui tombol kirim SPT.
- Klik link verifikasi untuk mengirim. Kode verifikasi bisa dikirim melalui email ataupun nomor teleponmu.
- Ketik kode verifikasi. Selanjutnya, kirim.
- Kamu akan mendapatkan email notifikasi pelaporan pajak online.
- Pelaporan SPT Online selesai.