Posted by DKT EKONOMI on Friday, October 17, 2014
JAKARTA. Banyak pelaku deg-degan menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) di bidang usaha perasuransian tahun depan. Harap
maklum, melalui MEA, babak baru hubungan antarnegara ASEAN sebagai single market dan single production base dengan era perdagangan bebas dimulai.
Itu artinya, Hendrisman Rahim, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
mengungkapkan, arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi,
arus bebas modal, termasuk arus bebas tenaga kerja ahli dari luar.
âPersoalannya, apakah industri asuransi di Indonesia telah bersiap?â
ujarnya bertanya, saat ditemui KONTAN, kemarin (25/3).
Melihat kondisi saat ini, sambung dia, penduduk Indonesia adalah 40%
dari seluruh populasi ASEAN. Namun, jumlah tertanggung individunya baru
5,5% dari penduduk Indonesia.
Belum lagi persoalan daya saing Indonesia
yang masih berada di urutan ke-38 dari 148 negara (Global Competitive
Index 2013 â 2014 oleh World Economic Forum). Indonesia, kalau
dibandingkan dengan negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Brunei
dan Thailand, berada di urutan ke-5.
Padahal, dari sisi sumber daya manusia (SDM), produk, modal, dan
teknologi, industri asuransi dalam negeri masih memiliki keterbatasan,
tidak hanya dari kuantitasnya, tetapi juga kualitasnya. âBisa-bisa,
dalam MEA ini, Indonesia menjadi target pasar asuransi negara ASEAN
terutama bagi Singapura dan Malaysia,â terang Hendrisman.
Karenanya, industri asuransi perlu menaklukkan tantangan, antara
lain, mempersiapkan peningkatan kualitas dan kompetensi SDM di bidang
asuransi. Cara ini bisa ditempuh melalui pola pendidikan. Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam hal ini menawarkan 10 beasiswa
kepada siswa menempuh pendidikan aktuaris.
Tantangan lain, memperbanyak tenaga ahli asuransi profesional yang
memiliki sertifikasi nasional dan internasional. Asosiasi terkait
bersama regulator telah menyiapkan program percepatan sertifikasi ini.
Tidak hanya itu, perusahaan asuransi juga dihimbau untuk memperkuat
permodalan agar selamat dari dominasi modal asing, termasuk juga
mempersiapan produk-produk asuransi yang dibutuhkan pasar dan ASEAN
serta kompetitif.
Bagi regulator, pelaku berharap, terbit regulasi-regulasi yang
lebih ketat dalam usaha perasuransian. Sehingga, pelaku pasar di dalam
negeri dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan asuransi ASEAN, baik
di pasar dalam negeri maupun di pasar negara ASEAN. Karena, MEA membuka
peluang bagi kami juga untuk ekspansi ke luar,â pungkasnya.
Sumber : Kontan.co.id